Terjawab sudah keinginan masyarakat tentang adanya perubahan yang tidak merugikan bagi siswa peserta ujian dalam mencapai kelulusan
Dengan terbitnya kebijakan dari pemerintah, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 45 tahun 2010 yang ditetapkan pada tanggal 31 Desember 2010.
Beberapa perubahan kebijakan tersebut antara lain :
1.Terdapat dua komponen nilai yang diperhitungkan untuk mendapatkan Nilai Akhir yang akan menentukan Kelulusan Peserta Didik yaitu 40% Nilai Sekolah/Madrasah (Nilai S/M) dan 60% Nilai Ujian Nasional (Nilai UN). Nilai S/M untuk tingkat SMP/MTs/SMPLB adalah 60% Nilai Ujian Sekolah (Nilai US/M) dan 40% rata-rata nilai rapor semester 1 s/d 5. Sedangkan untuk tingkat SMA/MA/SMALB Nilai S/M adalah 60% Nilai US/M dan 40% rata-rata nilai rapor semester 3 s.d 5. (Pasal 5 dan 6)
2.Kriteria Kelulusan Ujian Sekolah/Madrasah ditetapkan oleh satuan pendidian berdasarkan perolehan nilai S/M (Pasal 5 ayat 1), sedangkan kelulusan Ujian Nasional ditentukan berdasarkan Nilai Akhir (N A) yaitu jika peserta didik memiliki rata-rata NA 5,5 dan NA setiap mata pelajaran paling rendah 4,0 (Pasal 6 ayat 1,2,3)
Untuk lebih lengkapnya anda bisa download disini
07 Februari 2011
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar