Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh
mengirimkan surat edaran kepada bupati dan walikota di seluruh Indonesia untuk
segera menyalurkan tunjangan profesi guru (TPG) pegawai negeri sipil daerah (PNSD)
triwulan I tahun 2014 dan kurang bayar tahun 2010-2013. Para bupati dan
walikota diminta menyalurkan TPG tersebut paling lambat tanggal 30 April 2014.
Dalam surat edarannya, Mendikbud juga meminta para bupati
dan walikota untuk melaporkan pembayaran TPG PNSD tersebut kepada Menteri
Keuangan paling lambat tanggal 5 Mei 2014, dengan tembusan kepada Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan serta Menteri Dalam Negeri.
Sedangkan untuk pembayaran TPG non PNS, subsidi tunjangan
fungsional, tunjangan khusus, dan bantuan peningkatan kualifikasi, dan insentif
guru bantu yang disalurkan melalui APBN sudah mulai dibayarkan sejak akhir
Maret 2014 melalui nomor rekening masing-masing guru.
Prosedur pembayaran juga dijelaskan dalam surat edaran
tersebut. Untuk guru TK dan kelompok bermain, pembayaran TPG disalurkan melalui
Bank Rakyat Indonesia. Pencairan untuk guru TK dan kelompok bermain dilakukan
dengan membawa KTP dan Surat Keterangan dari satuan pendidikan yang memuat NUPTK/NIGB/Nomor
Induk Mahasiswa ke BRI terdekat.
Sementara untuk guru SD/SMP/SDLB/SMPLB/SLB/pengawas,
dibayarkan melalui rekening masing-masing. Sedangkan untuk guru SMA dan SMK,
pencairan disalurkan melalui Bank BNI 46 sebagai bank penampung/penyalur.
Guru dapat melihat daftar nama penerima TPG PNSD dan atau
guru Bukan PNS secara online pada alamat:
Jenjang Dikmen
: http://ptkdikmen.kemdikbud.go.id
Jenjang Dikdas
: http://p2tkdikdas.kemdikbud.go.id
Jenjang
PAUD : http://pptkpaudni.kemdikbud.go.id
sumber : http://www.kemdikbud.go.id/kemdikbud/berita/2447
0 komentar:
Posting Komentar